Minggu, 2008 Juni 15
http://www.asianbrain.com/index.php?aff_code=478631
http://www.asianbrain.com/index.php?aff_code=478631
Sabtu, 2008 Juni 14
MAY DAY 2008
6/12/2008 1:22:57 AM
MAY DAY 2008
Pertumbuhan ekonomi dan kondisi makro ekonomi Indonesia yang terlihat semakin membaik sekarang ini adalah bersifat semu dan belum mencerminkan harapan rakyat Indonesia, termasuk kaum pekerja/buruh.Alasan inilah yang memicu aksi unjuk rasa ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia pada perayaan May Day tahun 2008 (1/5). Hal ini diperparah dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan rencana kenaikan BBM, tidak heran kaum buruh menuding semua ini terjadi akibat kebijakan pemerintah dan pengusaha tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk kaum pekerja/buruh didalamnya.Hardjono, Ketua Umum FSP LEM KSPSI, menjelaskan salah satu bukti ketidak berpihakan kebijakan pemerintah kepada kaum buruh adalah dalam hal pengawasan tenaga kerja, “kita lihat saja efek negatif otonomi daerah yang mengakibatkan fungsi pengawasan perburuhan menjadi lemah,” jelasnya.Akibatnya, lanjut Hardjono, banyak sekali terjadi pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan yang paling merasakan akibatnya sudah pasti kaum buruh. “Tapi sampai hari ini pemerintah bersikap masa bodoh, sehingga dalam kesempatan May Day 2008 ini kami menuntut pemerintah untuk sesegera mungkin memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” gugat Hardjono.Selain masalah fungsi pengawasan ketenaga kerjaan yang mereka anggap mandul, kaum buruh juga mengkritisi Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Kaum buruh menganggap Undang-undang No.3 tahun 1992 tidak banyak memberi manfaat kepada kaum buruh, malah Implementasi dari undang-undang tersebut lebih banyak mengkebiri hak-hak mereka.Seperti yang dikatakan oleh Said Iqbal, Presiden DPP FSPMI, ditengah aksi unjuk rasa Dua puluh ribu buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) di Jakarta, “sejak diberlakukannya Undang-undang No. 3 tahun 1992 menyangkut pengelolaan sistem jaminan sosial, mengakibatkan banyak hak-hak buruh yang diambil oleh pengelola dan pemerintah,” tukasnya.“Sejatinya pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan apapun dari pengelolaan dana milik buruh. Maka pada kesempatan May Day ini saya menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengamandemen Undang-undang No. 3 tahun 1992, demi kesejahteraan kaum buruh dan rakyat Indonesia,” imbuh Iqbal, yang juga menambahkan bahwa program jaminan pensiun bagi buruh menjadi wajib diberikan oleh pengusaha dengan adanya amandemen Undang-Undang tentang jamsostek tersebut.Lebih lanjut Iqbal juga menjelaskan bahwasannya sistem pengelolaan jaminan sosial yang paling tepat adalah Wali Amanat dan bersifat nirlaba. “Dewan Wali Amanat nantinya akan diisi oleh unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Nantinya merekalah yang akan merumuskan kebijakan-kebijakan program Jamsostek. Namun harus diingat komposisi jumlah unsur pekerja harus lebih banyak, karena faktanya ini semua diadakan tidak lain dan tidak bukan demi kesejehteraan pekerja,” ujar Iqbal mengingatkan.Terkait keinginan kaum buruh agar pemerintah segera mengamandemen Undang-undang No. 3 tahun 1992, Maria Ulfa, salah satu anggota Komisi IX DPR RI, mengaku para wakil rakyat sangat respek terhadap keinginan kaum buruh ini, “saat ini saya dan teman-teman di Komisi IX DPR RI sedang membahas amandemen Undang-undang No. 3 tahun 1992, melalui hak inisiatif DPR,” akunya.Selain dua hal diatas, dalam perayaan May Day di Jakarta dan di beberapa kota besar di Indonesia, kaum buruh juga menuntut upah layak nasional dengan komposisi upah minimum harus 100 % dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berlaku sama diseluruh wilayah Republik Indonesia, layaknya upah PNS dan TNI/POLRI. Sebagai gambaran saat ini upah minimum yang diberlakukan, rata-rata nasional hanya mencapai 90 % dari KHL. “Nilai upah minimum saat ini sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003,” jelas siti salah seorang pengunjuk rasa dari Karawang. Hal senada juga disampaikan oleh Wido, seorang buruh di Depok, yang mengatakan bahwa upah minimum sektoral juga sudah selayaknya diberikan kepada buruh dengan nilai minimal 110 persen dari KHL.Dalam aksinya, kaum buruh juga dengan tegas menyatakan menolak outsourcing dan penggunaan tenaga kerja kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini mereka menganggap “ penggunaan outsourcing dan tenaga kerja kontrak yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan sudah menjamur, tapi pemerintah terkesan masa bodoh dengan semua itu,” demikian teriak ratusan ribu pengunjuk rasa dalam perayaan May day tahun 2008 yang penuh gegap gempita tersebut.Pada perayaan May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Bambang Wirahyoso, ketua umum SPN, dengan tegas menuding penggunaan outsourcing dan karyawan kontrak secara sistematis sudah menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Sarpangi, buruh dari forum Depok, mengatakan, “sudah saatnya outsourcing dihapus dari bumi Indonesia.”Senada dengan tudingan Bambang, anggota Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar, didepan peserta aksi digedung DPR/MPR RI, dengan gamblang menyatakan bahwasannya anggota Komisi IX DPR RI setuju dengan keinginan kaum buruh ini, dan meminta pemerintah harus sesegera mungkin melarang penggunaan outsourcing dan tenaga kerja kontrak karena sistem ini membuat buruh menjadi tidak pasti masa depannya, dimana mereka dengan mudahnya di PHK oleh agen penyalur tenaga kerja, disamping juga hanya menerima upah yang rendah akibat adanya potongan upah oleh para agen tersebut. Ia menambahkan “saya tadi menghubungi Ketua Komisi IX DPR RI, Riebka Ciptaning, yang mengatakan setuju penghapusan sistem kerja outsourcing. Saya juga akan berjuang bersama-sama Anggota Komisi IX DPR RI untuk mengamandemen UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek pada tahun ini sebelum habis masa jabatan kami pada tahun 2009, demi kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kaum buruh,” pungkas Anshori.
Top
MAY DAY 2008
Pertumbuhan ekonomi dan kondisi makro ekonomi Indonesia yang terlihat semakin membaik sekarang ini adalah bersifat semu dan belum mencerminkan harapan rakyat Indonesia, termasuk kaum pekerja/buruh.Alasan inilah yang memicu aksi unjuk rasa ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia pada perayaan May Day tahun 2008 (1/5). Hal ini diperparah dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan rencana kenaikan BBM, tidak heran kaum buruh menuding semua ini terjadi akibat kebijakan pemerintah dan pengusaha tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk kaum pekerja/buruh didalamnya.Hardjono, Ketua Umum FSP LEM KSPSI, menjelaskan salah satu bukti ketidak berpihakan kebijakan pemerintah kepada kaum buruh adalah dalam hal pengawasan tenaga kerja, “kita lihat saja efek negatif otonomi daerah yang mengakibatkan fungsi pengawasan perburuhan menjadi lemah,” jelasnya.Akibatnya, lanjut Hardjono, banyak sekali terjadi pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan yang paling merasakan akibatnya sudah pasti kaum buruh. “Tapi sampai hari ini pemerintah bersikap masa bodoh, sehingga dalam kesempatan May Day 2008 ini kami menuntut pemerintah untuk sesegera mungkin memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” gugat Hardjono.Selain masalah fungsi pengawasan ketenaga kerjaan yang mereka anggap mandul, kaum buruh juga mengkritisi Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Kaum buruh menganggap Undang-undang No.3 tahun 1992 tidak banyak memberi manfaat kepada kaum buruh, malah Implementasi dari undang-undang tersebut lebih banyak mengkebiri hak-hak mereka.Seperti yang dikatakan oleh Said Iqbal, Presiden DPP FSPMI, ditengah aksi unjuk rasa Dua puluh ribu buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) di Jakarta, “sejak diberlakukannya Undang-undang No. 3 tahun 1992 menyangkut pengelolaan sistem jaminan sosial, mengakibatkan banyak hak-hak buruh yang diambil oleh pengelola dan pemerintah,” tukasnya.“Sejatinya pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan apapun dari pengelolaan dana milik buruh. Maka pada kesempatan May Day ini saya menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengamandemen Undang-undang No. 3 tahun 1992, demi kesejahteraan kaum buruh dan rakyat Indonesia,” imbuh Iqbal, yang juga menambahkan bahwa program jaminan pensiun bagi buruh menjadi wajib diberikan oleh pengusaha dengan adanya amandemen Undang-Undang tentang jamsostek tersebut.Lebih lanjut Iqbal juga menjelaskan bahwasannya sistem pengelolaan jaminan sosial yang paling tepat adalah Wali Amanat dan bersifat nirlaba. “Dewan Wali Amanat nantinya akan diisi oleh unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Nantinya merekalah yang akan merumuskan kebijakan-kebijakan program Jamsostek. Namun harus diingat komposisi jumlah unsur pekerja harus lebih banyak, karena faktanya ini semua diadakan tidak lain dan tidak bukan demi kesejehteraan pekerja,” ujar Iqbal mengingatkan.Terkait keinginan kaum buruh agar pemerintah segera mengamandemen Undang-undang No. 3 tahun 1992, Maria Ulfa, salah satu anggota Komisi IX DPR RI, mengaku para wakil rakyat sangat respek terhadap keinginan kaum buruh ini, “saat ini saya dan teman-teman di Komisi IX DPR RI sedang membahas amandemen Undang-undang No. 3 tahun 1992, melalui hak inisiatif DPR,” akunya.Selain dua hal diatas, dalam perayaan May Day di Jakarta dan di beberapa kota besar di Indonesia, kaum buruh juga menuntut upah layak nasional dengan komposisi upah minimum harus 100 % dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berlaku sama diseluruh wilayah Republik Indonesia, layaknya upah PNS dan TNI/POLRI. Sebagai gambaran saat ini upah minimum yang diberlakukan, rata-rata nasional hanya mencapai 90 % dari KHL. “Nilai upah minimum saat ini sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003,” jelas siti salah seorang pengunjuk rasa dari Karawang. Hal senada juga disampaikan oleh Wido, seorang buruh di Depok, yang mengatakan bahwa upah minimum sektoral juga sudah selayaknya diberikan kepada buruh dengan nilai minimal 110 persen dari KHL.Dalam aksinya, kaum buruh juga dengan tegas menyatakan menolak outsourcing dan penggunaan tenaga kerja kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini mereka menganggap “ penggunaan outsourcing dan tenaga kerja kontrak yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan sudah menjamur, tapi pemerintah terkesan masa bodoh dengan semua itu,” demikian teriak ratusan ribu pengunjuk rasa dalam perayaan May day tahun 2008 yang penuh gegap gempita tersebut.Pada perayaan May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Bambang Wirahyoso, ketua umum SPN, dengan tegas menuding penggunaan outsourcing dan karyawan kontrak secara sistematis sudah menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Sarpangi, buruh dari forum Depok, mengatakan, “sudah saatnya outsourcing dihapus dari bumi Indonesia.”Senada dengan tudingan Bambang, anggota Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar, didepan peserta aksi digedung DPR/MPR RI, dengan gamblang menyatakan bahwasannya anggota Komisi IX DPR RI setuju dengan keinginan kaum buruh ini, dan meminta pemerintah harus sesegera mungkin melarang penggunaan outsourcing dan tenaga kerja kontrak karena sistem ini membuat buruh menjadi tidak pasti masa depannya, dimana mereka dengan mudahnya di PHK oleh agen penyalur tenaga kerja, disamping juga hanya menerima upah yang rendah akibat adanya potongan upah oleh para agen tersebut. Ia menambahkan “saya tadi menghubungi Ketua Komisi IX DPR RI, Riebka Ciptaning, yang mengatakan setuju penghapusan sistem kerja outsourcing. Saya juga akan berjuang bersama-sama Anggota Komisi IX DPR RI untuk mengamandemen UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek pada tahun ini sebelum habis masa jabatan kami pada tahun 2009, demi kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kaum buruh,” pungkas Anshori.
Top
binis karyawan yang tidak meninggalkan pekerjaan
saya adalah seorang karyawan swasta untuk pabrik bearing
Langgan:
Entri (Atom)

